Not known Factual Statements About perbankan
Not known Factual Statements About perbankan
Blog Article
adalah suatu prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan lender merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah financial institution yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan.
Perbankan memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian negara dan masyarakat. Selain menghimpun dan menyalurkan dana, financial institution berperan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan agar dapat berjalan secara cepat, efektif, dan efisien.
Tugas utama kantor pusat adalah menyusun strategi financial institution dan melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap financial institution secara keseluruhan.[24] Setiap lender hanya memiliki satu kantor pusat dan berlokasi di negara di mana lender tersebut didirikan.[twenty five]
Simpanan dari masyarakat tersebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swasta atau pemerintah.
Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
Perizinan financial institution di Indonesia diatur dalam pasal sixteen sampai 20 Undang-Undang Perbankan yang diubah. Pada pasal tersebut tertera bahwa setiap pihak yang melakukan penghimpunan dana dalam masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Lender Perkreditan Rakyat dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tersebut telah diatur oleh undang-undang tersendiri.[38]
Banyak menyediakan tempat yang aman untuk menyimpan uang tunai dan kredit ekstra dan lender menawarkan rekening tabungan, sertifikat setoran dan juga rekening giro. Bank menggunakan simpanan ini untuk memberikan pinjaman. Pinjaman ini termasuk hipotek rumah, pinjaman mobil dan pinjaman bisnis.
Sedangkan fungsi tambahan perbankan diantaranya adalah memberikan fasilitas pengiriman uang, penggunaan cek, dan memberikan generasi bank.
Sifat jasa yang diberikan bank adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut financial institution komersial (business lender). Tugas Lender Umum:
Di period kehidupan ekonomi present day, lembaga perbankan memiliki peran yang sangat penting. Lembaga perbankan di Indonesia memiliki peran yang krusial dalam sistem keuangan nasional.
Pemerintah Belanda mendirikan De Javasche Financial institution dan langsung memonopoli peredaran uang di Indonesia. Beberapa tugas yang dilakukan oleh bank ini diantara seperti mengeluarkan uang kertas dan surat utang jangka pendek, menjadi kasir pemerintah, mendiskonto wesel, hingga menjadi pusat kliring dan penyimpanan dana devisa.
Lender syariah: jenis financial institution yang aktivitasnya didasarkan pada prinsip dan syariat agama Islam. Dalam hal ini, financial institution syariah menggunakan prinsip bagi hasil sebagai keuntungan dan menghindari riba.
Artinya, Financial institution Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha keuangan berdasarkan pada prinsip syariah, tidak boleh melakukan kegiatan tersebut dengan prinsip konvensional. Begitupun sebaliknya.
De Javasche Lender masih beroperasi sebagai bank sentral dengan berkedudukan sebagai badan usaha swasta.